Jangan Potong Kuku Dan Rambutmu Hingga Disembelih Binatang Kurbanmu


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Bagi orang yang ingin berkurban tidak boleh memotong kuku dan memangkas rambutnya semenjak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sehingga dia menyembelih binatang kurbannya.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red)." (HR. Muslim, ia menciptakan cuilan untuk hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, "Bab larangan bagi orang yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berkurban untuk memotong rambut dan kukunya sedikitpun.")

Hadits di atas dengan terperinci menawarkan bahwa kalau sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya hingga dia menyembelih binatang kurbannya. Dan kalau dia mempunyai beberapa binatang kurban, maka larangan ini gugur sehabis melaksanakan penyembelihan yang pertama (Ahadits â??Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5)

Larangannya haram atau makruh?

Para ulama berselisih pendapat mengenai aturan rinci atas larangan ini bagi orang yang ingin berkurban ketika sudah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.

Sa'id bin Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut imam Syafi'i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih binatang kurbannya pada hari penyembelihan.

Imam Malik, Syafi'i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat, dimakruhkan dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits Aisyah, "Dahulu saya memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, kemudian ia mengalungkannya dan mengirimkannya. Sementara tidak diharamkan atas ia apa yang telah dihalalkan Allah hingga ia menyembelih kurbannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan menggunakan pakaian dan wewangian mirip diharamkan atas orang yang sedang ihram. Ini menawarkan suatu tawaran bukan kewajiban. Karenanya Imam Syafi'i beropini larangan ini tidak menawarkan keharaman. Sementara hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.

Maksud larangan memotong kuku dan rambut

Maksud larangan memotong kuku yaitu larangan menghilangkannya dengan jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memangkas rambut yaitu menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini meliputi bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya.

Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, "Hukum semua anggota tubuh mirip aturan rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
"Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya." (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)

Kepada siapa larangan ditujukan?

Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berkurban, menurut sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, "Dan ingin berkurbanâ?¦" tidak meluas kepada istri dan bawah umur apabila mereka disertakan dalam niat berkurban tadi.

Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain sebab wasiat atau perwakilan, tidak termasuk yang tidak boleh untuk memotong kuku, rambut, atau kulitnya. Karena binatang kurban itu bukan miliknya.

Sementara perempuan yang ingin berkurban kemudian mewakilkan binatang kurbannya kepada orang lain sebab ingin memotong rambutnya, maka tidak diperbolehkan. Karena aturan tersebut terkait dengan langsung yang berkurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak. Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan tersebut.

Apa hikmahnya?

Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, biar seluruh cuilan tubuh mendapat jaminan terbebas dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, biar mirip orang-orang yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, sebab ia tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan menggunakan minyak busuk dan baju serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.

. . . Hikmahnya: biar seluruh cuilan tubuh mendapat jaminan terbebas dari api neraka . . .

Niatan berkurban muncul bukan semenjak awal Dzulhijjah

Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah sebab tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa. Kemudian harapan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka semenjak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

Bagaimana kalau terpaksa?

Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut sebab akan membahayakan, mirip pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada ketika sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

Bolehkah keramas?

Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak tidak boleh untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga sebab orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami sebab keburukan dan malu kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang renta kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin. [PurWD/voa-islam.com]
SEMOGA BERMANFAAT...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uh-Oh! Rumah Rumput Teletubbies Banjir – Sesudah Pemiliknya Menjadi Sakit Wisatawan Mencoba Untuk Mengunjungi Ikon Set

Kisah Duka Seekor Anak Burung